Izin Belajar Bagi PNS Dosen Dipekerjakan (dpk)

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Surat permohonan dari PNS Dpk yang bersangkutan;
  2. Surat Pernyataan yang berisi : a. biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan; b. Surat Pernyataan Tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; c. Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  3. Mempunyai Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2(dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; dan
  4. Mendapatkan rekomendasi dari homebase asal

  1. Dosen pengusul menyampaikan berkas usulan ke pimpinan PTS;
  2. Pimpinan PTS melakukan verfikasi/validasi dan mengajukan usulan ke LLDIKTI dengan datang langsung atau melalui jasa pengiriman ;
  3. LLDIKTI memverifikasi/validasi usulan;
  4. Jika memenuhi persyaratan, LLDIKTI memproses usulan;
  5. LLDIKTI menerbitkan Surat Izin Belajar;
  6. Surat Izin Belajar diunggah di Sistem LLDIKTI 6 di master data/profil dosen yang bersangkutan;
  7. Dokumen Surat Izin Belajar disampaikan ke dosen yang bersangkutan secara langsung atau melalui PTS.

Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Belajar dosen PNS dpk.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara

tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI

Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 024-8317281, 8311521

Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online