Validasi Perubahan Data Mahasiswa Pada PDDIKTI

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. ntuk PTS yang statusnya aktif di PDDIKTI, perubahan data mahasiswa yang dilayani (NIM, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin), dengan syarat : a. Syarat Umum : 1) Scan Asli Surat Permohonan Perubahan Data Mahasiswa dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) minimal Wakil Pimpinan Bidang Akademik disertai alasan perubahan data mahasiswa 2) KTP atau KK asli dan berwarna yang telah dipindai
  2. Syarat Khusus Perubahan Data : 1) Nomor Induk Mahasiswa a) KTM b) Ijazah dan transkrip (jika lulus) c) KHS 2) Nama Mahasiswa a) Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/KK/Ijazah b) KTM c) Ijazah dan transkrip (jika lulus) 3) Nama Ibu Kandung Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / KK 4) Tempat Lahir a) Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / KK b) KTM c) Ijazah dan transkrip (jika lulus) 5) Tanggal Lahir a) Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / KK b) KTM c) Ijazah dan transkrip (jika lulus) 6) Jenis Kelamin
  3. Untuk PTS yang statusnya Alih Bentuk di PDDIKTI, perubahan data mahasiswa yang dilayani (NIM, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Tanggal Lulus, Status Keaktifan Mahasiswa, Tanggal Masuk, IPK, No Seri Ijazah, Alamat, Kota Tempat Tinggal, Kode Pos), dengan syarat : a. Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan ke Kepala LLDIKTI VI tentang perubahan data mahasiswa b. KTP Mahasiswa c. Akta Lahir / KK Mahasiswa d. Ijazah dan Transkrip Mahasiswa
  4. Untuk PTS yang statusnya Tutup di PDDIKTI, perubahan data mahasiswa yang dilayani (NIM, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Tanggal Lulus, Status Keaktifan Mahasiswa, Tanggal Masuk, IPK, No Seri Ijazah, Alamat, Kota Tempat Tinggal, Kode Pos), dengan syarat : a. Surat Permohonan dari alumni ditujukan ke Kepala LLDIKTI VI tentang perubahan data mahasiswa b. KTP Mahasiswa c. Akta Lahir / KK Mahasiswa d. Ijazah dan Transkrip Mahasiswa

  1. Perguruan Tinggi mengajukan usulan perubahan data mahasiswa melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. LLDIKTI Wilayah VI memeriksa data dan dokumen usulan melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id, jika belum memenuhi syarat akan dikembalikan
  3. Jika telah lengkap dan sesuai maka LLDIKTI Wilayah VI menyetujui usulan Perubahan Data Mahasiswa pada PDDIKTI telah berubah sesuai dengan usulan.

Maksimal 5hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Validasi Data

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/