Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS dengan Pangkat PNS Golongan IV

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  3. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  4. Ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
  5. Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir, disahkan pejabat yang berwenang;
  6. Sertifikat Pendidik disahkan pejabat yang berwenang;
  7. SK Pangkat Inpassing sebelumnya, disahkan pejabat yang berwenang;
  8. Surat Keputusan Tugas Belajar (bagi dosen yang sedang tugas belajar);
  9. Surat Keputusan Pengaktifan Kembali (bagi dosen yang sudah selesai tugas belajar).

  1. LLDIKTI menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan periode pengusulan kenaikan pangkat di laman http://lldikti6.kemdikbud.go.id/
  2. Dosen menginput usulan melalui laman https://sistemlldikti6. kemdikbud.go.id/dosen/ dengan menggunakan akun masing-masing;
  3. Pimpinan PTS memverifikasi/validasi usulan melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/view/ dan mengajukan ke LLDIKTI dengan menggunakan akun pimpinan;
  4. LLDIKTI memverifikasi/validasi usulan;
  5. Jika sesuai persyaratan, LLDIKTI memproses usulan;
  6. LLDIKTI mengirim usulan ke Biro SDM Kemendikbud;
  7. Biro SDM Kemendikbud memproses usulan;
  8. Biro SDM Kemendikbud menerbitkan Surat Keputusan;
  9. LLDIKTI menerima SK jadi;
  10. Surat Keputusan diunggah di Sistem LLDIKTI 6 di master data/profil dosen yang bersangkutan;
  11. Dokumen Surat Keputusan disampaikan ke dosen yang bersangkutan secara langsung atau melalui PTS.

Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat usulan Inpassing ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Biro Sumber Daya Manusia).

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis

melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI

Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 024-8317281, 8311521

Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online