Pelayanan Pendaftaran /Rekam Medis

No. SK: 800/ 003 L /PKM.BTN/I/2022

  1. 1. Kartu Identitas : KTP, KK (Pasien Baru)
  2. 2. Kartu Berobat Pasien ( Pasien Lama)
  3. 3. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Memberi senyum dan menyapa pasien dengan tetap mematuhi protocol kesehatan yaitu dengan 3M : Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak
  3. Menganjurkan pasien untuk melakukan atau mematuhi protocol kesehatan atau 3M
  4. Pasien mengambil nomor antrian dari petugas Customer Service dan menyerahkan nomor antrian tersebut beserta kartu BPJS/ Kartu Berobat ke petugas pendaftaran dan menunggu diruang tunggu
  5. Jika pasien baru, petugas meminta pasien / pendaftar menunjukkan tanda pengenal identitas (KTP / KK/ Kartu Askes, KIS, Kartu BPJS)
  6. Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien dan mengentri kunjungan pasien ke aplikasi SIKDA GENERIK
  7. Petugas pendaftaran menyiapkan kartu Rekam Medik pasien
  8. Petugas pendaftaran memanggil pasien untuk menandatangani register kunjungan dan petugas mengembalikan kartu BPJS/ Kartu Berobat/ KTP kepada Pasien
  9. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu Rekam Medik ke unit yang dituju.

  1. Pasien baru 7 menit
  2. Pasien lama 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran /Rekam Medis

  1. Doharni Pohan, Am.Kep (0813 6082 3415)
  2. Sukron Nasution(0813 6215 0516 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran /Rekam Medis"