Usulan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Melalui KIP Kuliah

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. Perguruan Tinggi Swasta tidak melakukan pelanggaran proses pembelajaran atau mendapatkan sanksi;
  2. Perguruan Tinggi Swasta telah mengelola KIP Kuliah pada periode pelaporan sebelumnya bagi usulan penerima KIP Kuliah On Going;
  3. Formulir usulan pengajuan kuota KIP Kuliah yang ditandatangani dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bati penerima kuota KIP K barui;
  4. Surat Pernyataan pengelolaan KIP Kuliah bagi penerima kuota KIP K baru;
  5. SK penetapan dari PTS;
  6. Laporan proses seleksi penerima KIP Kuliah dari PTS bagi penerima kuota KIPK baru;
  7. Data nomor rekening PTS;
  8. Data NPWP PTS/badan penyelenggara;
  9. Kelengkapan berkas Penerima KIP Kuliah

  1. emohon menyampaikan usulan penerima KIP Kuliah kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/ ;
  2. Kepala LLDIKTI menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Umum untuk menugaskan Tim Pengelola KIP Kuliah untuk melakukan verifikasi atas usulan pemohon;
  3. Tim Pengelola KIP Kuliah melakukan proses verifikasi dokumen pemohon dan mengolah data usulan untuk disampaikan ke pimpinan LLDIKTI untuk disetujui;
  4. Kepala Bagian Umum memverifikasi dan meneruskan data ajuan ke Kepala LLDIKTI Wilayah VI melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/
  5. Kepala LLDIKTI akan memverifikasi dan menyetujui usulan pemohon;
  6. Jika telah selesai, Tim Pengelola KIP Kuliah mengajukan data usulan mahasiswa ke kementerian

Maksimal 14 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan dan pengusulan mahasiswa penerima beasiswa dan BPP

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store