Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS dengan Pangkat PNS Golongan III

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. Scan asli Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Scan asli Surat Keputusan Jabatan Akademik awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit;
  3. Scan asli Surat Keputusan Jabatan Akademik akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit;
  4. Scan asli Ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip;
  5. Scan asli Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir;
  6. Scan asli Sertifikat Pendidik;
  7. Scan asli SK Pangkat Inpassing sebelumnya.

  1. Pengusulan kenaikan pangkat penyetaraan Golongan III dapat dilakukan setiap saat, dengan cara Dosen menginput usulan melalui laman https://sistemlldikti6.kemdikbud.go.id/dosen/ dengan menggunakan akun masing-masing;
  2. Pimpinan PTS memverifikasi/validasi usulan melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/view/ dan mengajukan ke LLDIKTI dengan menggunakan akun pimpinan;
  3. LLDIKTI memverifikasi/validasi usulan;
  4. Jika sesuai persyaratan, LLDIKTI memproses usulan;
  5. LLDIKTI menerbitkan Surat Keputusan;
  6. Surat Keputusan diunggah di Sistem LLDIKTI 6 di master data/profil dosen yang bersangkutan;
  7. Dokumen Surat Keputusan disampaikan ke dosen yang bersangkutan secara langsung atau melalui PTS.

Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil (golongan III)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis

melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI

Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 024-8317281, 8311521

Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online