Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. Semua ajuan dokumen dilakukan melalui aplikasi Sisterm Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)

  1. Periode Unggah BKD dibuka oleh admin LLDIKTI 6
  2. Dosen melaporkan BKD di Aplikasi Sister
  3. Ketika sudah di setujui Asessor maka dosen mengunduh LBKD dari Sister dan di sahkan dengan tandatangan dosen dan atasan dosen.
  4. Dosen mengunggah dokumen LBKD.
  5. Admin Sumber Daya LLDIKTI 6 melakukan verval atas LBKD yang diunggah dosen.
  6. Saat periode pengusulan SPTJM, pengelola Serdos PT memproses SPTJM dosen yang layak dibayarkan Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan.
  7. Setelah dokumen SPTJM di sahkan oleh pimpinan PT, pengelola mengirim dokumen SPTJM.
  8. LLDIKTI 6 memproses penetapan SK Pencairan.
  9. LLDIKTI 6 memproses SPP, SPM pencairan untuk diajukan ke KPPN.
  10. Jika SPM sudah keluar SP2D maka proses pembayaran telah selesai,
  11. Jika terjadi retur, maka LLDIKTI 6 memproses perbaikan sesuai surat retur dari KPPN hingga terbit SP2D

5 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

3. Tiket Seruni

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/