Pembayaran Uang Makan

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Dokumen Presensi untuk uang makan

  1. Penghitungan dokumen presensi ke dalam nilai nominal uang makan oleh Fungsi Perencanaan dan Penganggaran
  2. Menyerahkan pengajuan dokumen pembayaran ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk disetujui pembayarannya.
  3. KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  4. Pegawai menerima dana langsung ke rekening.
  5. Penata Dokumen Keuangan melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen

3 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pembayaran Tunjangan Uang Makan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/