Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. SK Pensiun

  1. PPABP (Petugas Pengadministrasi Anggaran Belanja Pegawai) menerima dan memeriksa SK Pensiun dan Pemberhentian.
  2. PPABP (Petugas Pengadministrasi Anggaran Belanja Pegawai) memverifikasi hak dan kewajiban dari pegawai yang pensiun atau diberhentikan. Apabila tidak sesuai, maka SK tersebut dikembalikan untuk di revisi.
  3. Apabila hasil verifikasi telah sesuai, maka PPABP (Petugas Pengadministrasi Anggaran Belanja Pegawai) membuat SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) .
  4. Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran memeriksa SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran).
  5. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) memeriksa dan mengesahkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran).
  6. Menyerahkan dokumen ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk dilakukan pengesahan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran).
  7. Berkas SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang telah disahkan diterima kembali oleh PPABP (Petugas Pengadministrasi Anggaran Belanja Pegawai) untuk didistribusikan kepada pegawai/pemohon.

Maksimal 5 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan@lldikti6.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/