Pembinaan dan Pengembangan Sarana Prasarana PT

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Dokumen data sarana dan prasarana exsisting yang meliputi : a) Data Lahan b) Data Gedung/Bangunan c) Data Ruang d) Data Barang Inventaris
  2. Dokumen pengadaan/pembelian sarana prasarana;
  3. Dokumen perawatan sarana prasarana
  4. dokumen penghapusan sarana prasarana.

  1. Pengguna layanan dapat mengakses system persuratan online atau ULT online untuk mengajukan layanan pembinaan dan pengembangan;
  2. Pengguna menyampaikan kondisi sarana prasarana exsisting dan dokumen berkas kelengkapan;
  3. PIC verifikasi berkas;
  4. PIC menganalisis kondisi sarana dan prasarana exsisting membandingkan dengan peraturan pemenuhan standar minimal;
  5. Jika diperlukan PIC dapat melakukan visitasi dan verifikasi kondisi riil di lapangan
  6. Jika telah selesai PIC membuat dan menyampaikan rekomendasi pengembangan sarana prasarana berdasarkan hasil analisis.

Maksimal 3 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Dokumen berita acara hasil analisis dan rekomendasi pengembangan sarana prasarana

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store