Pendataan Sarpras Perguruan Tinggi

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Dokumen data sarana dan prasarana eksisting yang meliputi : (Data Lahan , Data Gedung/Bangunan , Data Ruang, Data Barang Inventaris)
  2. Dokumen pengadaan/pembelian sarana prasarana;
  3. Dokumen perawatan sarana prasarana
  4. dokumen penghapusan sarana prasarana

  1. LLDIKTI IV mengeluarkan surat edaran pendataan sarana prasarana
  2. Pengguna layanan mengakses system LLDIKTI VI sub menu sarana prasarana;
  3. Pengguna layanan memasukkan data sarana prasarana exsisting meliputi: a. Data Lahan b. Data Gedung/Bangunan c. Data Ruang d. Data Barang Inventaris
  4. Petugas PIC melakukan verifikasi dan validasi pendataan
  5. petugas PIC melakukan rekapitulasi hasil pendataan;

Maksimal 3 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Data Sarana dan Prasarana PT

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/