Layanan Mutasi Wilayah Kerja

No. SK: 060/952

  1. Surat permohonan mutasi dari pemohon kepada Kepala Perangkat Daerah tempat bekerja
  2. Surat persetujuan pelepasan dari Kepala Perangkat Daerah
  3. SK Kepala Sekolah tentang pembagian jam mengajar bagi guru
  4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau pidana berdasarkan peraturan yang berlaku, yang ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM
  5. Surat pernyataan telah memiliki masa kerja pada Pemerintah Kota Pekalongan paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS, yang ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah tempat bekerja
  6. PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, wajib bekerja kembali pada Pemerintah Kota Pekalongan dengan ketentuan 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar
  7. Surat pernyataan yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah tempat bekerja bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan administrasi keuangan
  8. Surat persetujuan bermaterai dari suami/istri bagi yang sudah menikah
  9. Surat pernyataan tidak dalam Tugas Belajar yang dikeluarkan BKPSDM
  10. Surat Persetujuan dari PPK Instansi yang dituju
  11. Fotokopi Legalisir Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  12. Fotokopi Legalisir SK CPNS
  13. Fotokopi Legalisir SK PNS
  14. Fotokopi Legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  15. Fotokopi Legalisir SK Konversi NIP
  16. Fotokopi Legalisir SKP (2 Tahun Terakhir), bernilai baik
  17. Fotokopi Legalisir SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir
  18. Fotokopi Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai terakhir
  19. Fotokopi Legalisir Kartu Pegawai
  20. Daftar Riwayat Pekerjaan

  1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan mutasi kepada Walikota Pekalongan melalui BKPSDM dilampiri Surat Permintaan Persetujuan dari PPK Instansi Tujuan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan identifikasi dokumen PNS Calon Mutasi
  3. Petugas membuat nota dinas kajian kepada PPK
  4. Petugas mengkoordiasikan dengan Tim Pertimbangan Mutasi
  5. Petugas menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan mutasi kepada yang bersangkutan
  6. Walikota Pekalongan menerbitkan Surat Persetujuan Mutasi, apabila disetujui Proses selanjutnya di BKD Provinsi Jawa Tengah dan Kanreg I BKN Yogyakarta atau BKN Pusat dan Kemendagri

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi Keluar Wilayah Kerja

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.    Telepon      : (0285) 412 522

b.   Email          : bkpsdm.pekalongankota@gmail.com

c.    Website       : http://bkpsdm.pekalongankota.go.id

d.   Pejabat Pengaduan : Sekretaris BKPSDM

2.    Pengaduan Langsung

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung melalui Petugas di bagian informasi BKPSDM Kota Pekalongan

b.   Petugas merespon pengaduan pemohon dan meneruskan pengaduan tersebut ke Pejabat BKPSDM sesuai bidang terkait

c.    Pejabat BKPSDM menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi Wilayah Kerja"