Validasi Perubahan Data Dosen pada PDDIKTI

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Data Pokok (a. Scan Asli KTP, untuk perubahan data nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan Nomor KTP/NIK , Scan Asli SK Pengangkatan Dosen, untuk perubahan tanggal mulai masuk dosen dan status pegawai, Scan Asli SK CPNS, untuk perubahan tanggal mulai masuk dosen, status pegawai dan NIP, Scan Asli SK Pemberhentian/SK Tugas Belajar/SK Ijin Belajar/SK Pengaktifan kembali, untuk perubahan status pegawai
  2. Riwayat Fungsional Scan Asli SK Jabatan Fungsional Dosen
  3. Riwayat Kepangkatan (Scan Asli SK Inpassing Dosen untuk Dosen Yayasan, Scan Asli SK Kenaikan Pangkat untuk Dosen PNS)
  4. Riwayat Pendidikan Scan Asli Ijazah dan Transkrip
  5. Riwayat Sertifikasi Scan Asli Sertifikat Pendidik

  1. Perguruan Tinggi mengajukan usulan perubahan data dosen melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. LLDIKTI Wilayah VI memeriksa data dan dokumen usulan melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id
  3. Jika telah lengkap dan sesuai maka LLDIKTI Wilayah VI mensetujui usulan Data Dosen pada PDDIKTI telah berubah sesuai dengan usulan.

Maksimal 3 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Data Dosen pada PDDIKTI berubah sesuai dengan usulan perubahan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pddikti.kemdikbud.go.id