Validasi Pindah Homebase pada PDDIKTI

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Scan Asli Surat Keputusan perpindahan homebase dosen
  2. Scan Asli SK Lolos Butuh dari PT Lama (jika tidak mendapatkan lolos butuh dan tidak ada ikatan penjanjian maka bisa diganti Surat Pernyataan Dosen)
  3. SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  4. Scan Asli Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
  5. Scan Asli Rekomendasi LLDIKTI, Jika berbeda atau antar LLDIKTI maka surat rekomendasi LLDIKTI-nya dikeluarkan oleh kedua LLDIKTI tersebut (LLDIKTI awal dan tujuan)
  6. Scan Asli KTP

  1. Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id pada menu Perubahan Homebase Internal atau Perubahan Homebase Eksternal dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi data usulan
  3. Usulan yang valid menunggu proses persetujuan Tim PDDIKTI Kementerian

Maksimal 3 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Status usulan pindah homebase Valid dan telah diajukan ke Kementerian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id Website : sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id sigap.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pddikti.kemdikbud.go.id