Bantuan Alat Mesin Pertanian

No. SK: 702/ 31.3 /33.01/2024

  1. 1. Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani yang telah memiliki regristasi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung
  2. 2. membawa kartu identitas
  3. 3. membawa surat pengantar dari poktan

  1. 1. Kelompok Tani mengusulkan kebutuhan Alat Mesin Pertanian ke Penyuluh setempat
  2. 2. Penyuluh membuat proposal kebutuhan Alsintan
  3. 3. Proposal kebutuhan Alsintan diterima Di Dinas Pertanian Kabupaten
  4. 4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten menetapkan calon penerima dan calon lokasi
  5. 5. Admin Kabupaten melakukan penginputan Calon Penerima dan Calon Lokasi kebutuhan data Alat Mesin Pertanian melalui aplikasi e-proposal
  6. 6. Direktur Alsintan Kementerian Pertanian Menetapkan Calon Lokasi Calon Penerima Kebutuhan Alsitan
  7. 7. Kementerian Pertanian c.q Direktur Alat Mesin Pertanian menyerahkan Alsintan ke Kabupaten
  8. 8. Alsintan diterima Dinas Pertanian Kabupaten.
  9. 9. Alat Mesin Pertanian diserahkan ke Calon Penerima dan Calon Lokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian
  10. 10. Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani menndatangani Berita Acara Serah terima barang.
  11. 11. Berita Acara Serah Terima Barang selanjutnya di upload dalam sistme BASTB Online

Bila dokumen persyaratan sudah lengkap bisa di proses dengan estimasi waktu 6 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan/pinjam pakai Alat Mesin Pertanian

1.      dipertatulungagung.go.id

2.      dipertatulungagung@yahoo.com

sarpras.dipertatulungagung@gmail.com

Langsung datang ke Bidang Sarana Diperta Tulungagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dipertatulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Alat Mesin Pertanian"