Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi
  2. Scan Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang (Asisten Ahli dan Lektor ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur, untuk Lektor Kepala dan Profesor ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI)
  3. Scan Asli / Legalisir surat keputusan sebagai dosen tetap yayasan, disahkan oleh pejabat yang berwenang (yayasan) atau diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. (bagi dosen tetap yayasan)
  4. Scan Asli / Legalisir ijazah dan transkrip pendidikan terakhir (SK penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri dan akreditasi program studi/perguruan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi di dalam negeri).
  5. Scan Asli Surat Pernyataan bermaterai tidak terikat sebagai PNS di instansi lain, diketahui pimpinan perguruan tinggi (bagi dosen tetap yayasan)
  6. Scan Asli / Legalisir kartu pegawai (bagi dosen PNS).
  7. Scan Asli / Legalisir lembar NIP baru dari BKN (bagi dosen PNS).
  8. Scan Asli / Legalisir surat keputusan CPNS (bagi dosen PNS).
  9. Scan Asli / Legalisir keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan surat keputusan jabatan akademik/fungsional dosen terakhir.
  10. Scan Asli / Legalisir surat keputusan pangkat terakhir (bagi dosen PNS dan dosen tetap yayasan yang mempunyai sertifikat pendidik).
  11. Scan Asli / Legalisir penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir untuk pengangkatan pertama (AA atau Lektor) dan 2 (dua) tahun terakhir untuk kenaikan pangkat/jabatan (Lektor s/d Profesor).
  12. Scan Asli Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tinggi/Fakultas
  13. Scan Asli daftar hadir anggota senat dengan jumlah memenuhi quorum
  14. Scan Asli surat lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
  15. Scan Asli surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai, ditandatangani oleh yang bersangkutan
  16. Scan Asli / Legalisir sertifikat Pendidik (bagi dosen lolos serdos)
  17. Scan Asli Surat Keterangan / Surat Keputusan Tugas Belajar / Izin Belajar
  18. Scan Asli Surat Keterangan Pengaktifan Kembali
  19. Scan Asli / Legalisir Surat Keputusan Mutasi/Perpindahan Homebase Dosen (Wajib bagi yang pernah pindah homebase)
  20. Memiliki syarat khusus dan syarat umum sesuai dengan jenjang usulan Asisten Ahli dan Lektor
  21. Scan Surat Keterangan Sedang / Tidak Sedang Melaksanakan Studi Lanjut
  22. Scan Asli / Legalisir Bukti Pendukung Kegiatan yang diajukan penilaian angka kreditnya (Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, Pelaksanaan Penelitian, Pelaksanaan Pengabdian, dan Pelaksanaan Penunjang)

  1. Dosen memeriksa dan melengkapi data di Master Data dan Riwayat, menginput usulan di menu SIJAGO dan mengajukan usulan ke Tim PAK PTS secara online melalui https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/dosen/
  2. im PAK PTS memvalidasi dan mengajukan usulan ke Pokja Sumber Daya Perguruan Tinggi (SDPT) LLDIKTI VI secara online melalui https://sistemlldikti6.kemdikbud.go.id/view/
  3. Pokja SDPT LLDIKTI VI memvalidasi usulan dan mendistribusikan ke Tim PAK LLDIKTI VI secara online melalui https://sistem- lldikti6.kemdikbud.go.id/kop6/
  4. im PAK LLDIKTI VI memvalidasi, menilai, menyimpulkan hasil penilaian usulan secara online melalui https://lldikti6.kemdikbud.go.id/dosen/ , dan mengirimkan usulan yang memenuhi ke Pokja Hukum Kepegawaian dan Tata Laksana (HKTL) untuk diproses Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Dosen.
  5. okja HKTL memproses dan mengunggah SK dan PAK di laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/kop6.

Maksimal 44hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Dosen

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI 

 Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 161 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/dosen/