Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi (lampiran 1).
  2. can Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh Tim PAK PTS
  3. Scan Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian yang telah ditandatangani Rektor/Ketua/Direktur (lampiran 2).
  4. Scan Asli / Legalisir surat keputusan sebagai dosen tetap yayasan, disahkan oleh pejabat yang berwenang (yayasan) atau diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. (bagi dosen tetap yayasan).
  5. Scan Asli/Legalisir ijazah dan transkrip pendidikan terakhir (SK Penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri dan Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi bagi Lulusan Perguruan Tinggi di dalam negeri).
  6. Scan Asli Surat Pernyataan bermaterai tidak terikat sebagai PNS di instansi lain, diketahui pimpinan perguruan tinggi (bagi dosen tetap yayasan).
  7. Scan Asli / Legalisir kartu pegawai (bagi dosen PNS).
  8. Scan Asli / Legalisir lembar NIP baru dari BKN (bagi dosen PNS).
  9. Scan Asli / Legalisir surat keputusan CPNS (bagi dosen PNS).
  10. Scan Asli / Legalisir keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK)terakhir dan Surat keputusan jabatan akademik/fungsional terakhir.
  11. can Asli / Legalisir surat keputusan pangkat terakhir (bagi dosen PNS dan dosen tetap yayasan yang mempunyai sertifikat pendidik).
  12. Scan Asli / Legalisir penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
  13. Scan Asli Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tinggi (Lampiran 3).
  14. Scan Asli Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tinggi (Lampiran 3).
  15. Scan Asli surat lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (Lampiran 4).
  16. Scan Asli surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai, ditandatangani oleh yang bersangkutan (Lampiran 5).
  17. Scan Asli / Legalisir sertifikat Pendidik.
  18. Scan Asli Surat Keterangan/surat keputusan tugas belajar/Ijin belajar.
  19. Scan Asli surat pengaktifan kembali.
  20. Scan Disertasi/Tesis (Sesuai Pendidikan terakhir) yang terdiri dari cover, lembar pengesahan, daftar isi, abstrak)
  21. Scan Asli surat klarifikasi dari Pimpinan PTS.
  22. Scan Cover, Abstrak dan Fulltext Skripsi/Thesis/Disertasi (jika terindikasi memiliki kemiripan dengan Skripsi, Thesis atau Disertasi).
  23. can Asli /Legalisir Surat keputusan Mutasi/Perpindahan Homebase Dosen (untuk dosen yang pernah pindah homebase).
  24. ukti pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian program tesis/disertasi)
  25. Bukti pernah membimbing/membantu membimbing program doktor.
  26. Bukti pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain).
  27. ukti sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.
  28. Scan Surat Keterangan Sedang / Tidak Sedang Melaksanakan Studi Lanjut.
  29. can Surat Kebutuhan dan Formasi Lektor Kepala dan Profesor di Perguruan Tinggi.

  1. Dosen memeriksa dan melengkapi data di Master Data dan Riwayat, menginput usulan di menu SIJAGO dan mengajukan usulan ke Tim PAK PTS secara online melalui sistemlldikti6.kemdikbud.go.id/dosen/
  2. Tim PAK PTS memvalidasi dan mengajukan usulan ke fungsi PTK LLDIKTI Wilayah VI secara online melalui sistemlldikti6.kemdikbud.go.id/view/
  3. Pokja SDPT LLDIKTI VI memvalidasi usulan dan mendistribusikan ke Tim PAK LLDIKTI VI secara online melalui sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/kop6/
  4. Tim PAK LLDIKTI VI memvalidasi, menilai, menyimpulkan hasil penilaian usulan bidang Pendidikan dan melaksanakan pendidikan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara online melalui lldikti6.kemdikbud.go.id/dosen/
  5. Pokja SDPT LLDIKTI Wilayah VI mengirimkan usulan ke Tim PAK PTS
  6. Tim PAK PTS menugaskan Operator PT untuk diinputkan secara online pada laman pak.kemdikbud.go.id menggunakan akun Operator Turunan
  7. Operator PTS menginput usulan secara online di laman pak.kemdikbud.go.id
  8. Tim PAK PTS mengajukan usulan kembali ke Pokja SDPT LLDIKTI VI
  9. Pokja SDPT LLDIKTI VI memvalidasi usulan, membuatkan surat pengantar, DUPAK, Form Resume dan diajukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah VI.
  10. Kepala LLDIKTI menyetujui usulan untuk diajukan, dan memplotting usulan di laman pak.kemdikbud.go.id

52hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Usulan berhasil diajukan di pak.kemdikbud.go.id

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/dosen/