Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan asli;
  3. Fotocopy KK yang bersangkutan;
  4. KTP yang bersangkutan;

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menyiapkan formular permohonan pencatatan perceraian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya;
  3. Petugas menulis dalam register kutipan akta perceraian
  4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perceraian yang telah disiapkan oleh petugas;
  5. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draft kutipan akta perceraian;
  6. Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan membubuhkan paraf dalam draft kutipan akta perceraian;
  7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar Kutipan Akta Perceraian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
  8. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stemple dinas dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
  9. Petugas mencatat dalam buku bantu perceraian;
  10. Pemohonan menandatangani tanda terima dalam buku bantu perceraian;
  11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian pada pemohon;

1 (satu) sampai 4 (empat) jam, jika terjadi gangguan maka minimal 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

81342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"