Pelayanan Poliklinik Penyakit Dalam

  1. Untuk pasien umum membawa kartu berobat (untuk pasien rutin) dan fotocopy KTP
  2. Membawa kartu jaminan pembayaran (kartu BPJS, KIS, SKTM, MASAGENA dll),
  3. Kartu BPJS Aktif

  1. pasien datang mngambil no antrian Untuk Menunggu antrian dan Menunggu di tempat yang disediakan
  2. bagian pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas pasien dan mendaftarkannya
  3. petugas pendaftaran melakukan pendaftaran sesuai dengan identitas pasien dan poli yang dituju
  4. pasien JKN langsung menunggu di ruang tunggu poli yang di tuju pasien umum melakukanpembayaran pendaftaran dikasir dan menunggu dipoli yang dituju
  5. petugas rekam medik mendistribusikan berkas rekam medik pasien
  6. petugas poli memanggil pasien untuk selanjutnya diperiksa oleh dokter
  7. pasein diperiksa, dilakukantindakan dan diberi resep oleh dokter
  8. pasien kembali ke bagian kasir untuk meminta cap BPJS untuk pasien JKN dan cap Lunas untukpsien umum
  9. pasien menyerahkan resep kebagian Farmasi dan menunggu obat
  10. pasien mendapatkan obat dan pulang atau dirujuk

30 Menit

Jika pasien memiliki kartu BPJS , Kartu MASAGENA dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten sigi No 6 Tahun 2022


Pelayanan Poliklinik Penyakit Dalam

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yangmelakukan pelayanan atau melalui Email rsudsigi@gmail.com No Tlfn 0451 4014799


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Penyakit Dalam"