Usul Pembatalan PIN

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Surat Permohonan usulan pembatalan PIN dilengkapi dengan alasan mengapa pembatalan PIN dilakukan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  2. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang bersedia di evaluasi apabila mengajukan pembatalan PIN kembali;
  3. Softcopy dalam bentuk excel daftar PIN yang diusulkan pembatalan, dengan format nama, NIM, PIN, nomor batch;

  1. Perguruan Tinggi mengirimkan surat permohonan / usul pembatalan PIN secara online melalui Sistem Surat Online pada laman https://sistem.lldikti6.id/view dan mengunggah semua dokumen persyaratan permohonan;
  2. Pejabat Pelaksana (PIC) akan mengecek dokumen untuk divalidasi dan diverikasi ;
  3. PIC melakukan proses surat rekomendasi pembatalan PIN;
  4. Jika telah selesai, surat balasan akan di kirim melalui Sistem Surat Online dan dapat dicek pada surat masuk.

Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi/penolakan usulan pembatalan PIN

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI

Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 024-8317281, 8311521

Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online