Usul Pergantian Personil Peneliti PDP

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Surat Permohonan usulan pergantian ketua/anggota dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  2. Surat pernyataan dari peneliti yang mengundurkaan diri dan bersedia diganti oleh peneliti lain;
  3. Untuk pergantian ketua peneliti, ketua peneliti yang diusulkan harus memenuhi persyaratan berpendidikan S2 dengan maksimal jabatan fungsional Asisten Ahli atau belum memiliki jabatan fungsional, dan yang diusulkan belum pernah mendapatkan skema PDP sebanyak dua kali sebagai ketua

  1. Perguruan Tinggi mengirim Surat permohonan penggantian Ketua/anggota peneliti secara Online pada laman https://sistem.lldikti6.id/view dan mengunggah semua dokumen persyaratan permohonan;
  2. Pejabat Pelaksana (PIC) akan mengecek dokumen untuk divalidasi dan diverikasi;
  3. Jika dokumen lengkap maka PIC akan melakukan pergantian data ketua/peneliti pada sistem simlitabmas;
  4. Jika telah selesai, surat balasan akan di kirim melalui Sistem Surat Online dan dapat dicek pada surat masuk.

Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan/penolakan usulan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI

Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 024-8317281, 8311521

Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online