Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak/Retribusi Terutang

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Surat Permohonan
  3. SKPD/SKRD

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/keringanan/ pembebasan pajak/retribusi kepada Walikota
  2. Walikota mendisposisi pengajuan permohonan ke Kepala BPKAD
  3. Kasubbid dan Kabid meneliti dan menelaah kelengkapan pengajuan permohonan
  4. Petugas melakukan penelitian lapangan dan menyusun konsep nota dinas kajian sebagai bahan pertimbangan
  5. Kasubbid, Kabid dan Kepala BPKAD meneliti dan memaraf pada konsep laporan hasil kajian secara berjenjang
  6. Walikota menetapkan persetujuan atau penolakan atas pengajuan permohonan pengurangan/keringanan/ pembebasan pajak
  7. Kepala BPKAD membuat konsep surat keputusan pemberian pengurangan/keringanan/pembebasan atau surat penolakan dan disampaikan kepada Walikota melalui Bagian Hukum
  8. Walikota mempelajari konsep keputusan, apabila sudah sesuai dengan ketentuan, konsep keputusan ditandatangani
  9. Petugas menyerahkan surat keputusan pemberian pengurangan kepada wajib pajak

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak/Retribusi Terutang

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon    : (0285) 429451

2.       Email         : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Whatsapp : 085326901255

4.       Pejabat Pengaduan : Tegar Purba Pranantya, S.Kom

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak/Retribusi Terutang"