Pelayanan SP4N Lapor

No. SK: 060/040/III Tahun 2022

  1. Pengaduan dilakukan dengan kanal Website SP4N Lapor atau sms ke no 1708 dilampirkan dengan identitas lengkap pelapor dan kronologi kejadian

  1. Pelapor mengirimkan aduan ke kanal SP4N Lapor!
  2. Admin KemenPAN & RB mendisposisi aduan ke Dinkominfo
  3. Admin Dinkominfo menverifikasi disposisi aduan, jika sesuai kewenangan akan diteruskan ke OPD, jika tidak sesuai kewenangan akan dikembalikan ke KemenPAN & RB
  4. Admin OPD memverifikasi disposisi aduan, jika sesuai tugas dan fungsi akan ditindaklanjuti, jika tidak sesuai tugas dan fungsi akan dikembalikan ke Dinkominfo
  5. Admin Dinkominfo mengkonfirmasi hasil tindak lanjut aduan
  6. Admin KemenPAN & RB memverfikasi hasil tindaklanjut aduan. Jika sesuai akan diteruskan ke pelapor. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Dinkominfo
  7. Pelapor menerima laporan tindaklanjut aduan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan SP4N Lapor

1. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 421243 ; (0285) 420223
2. Email : diskominfo@gafe.pekalongankota
3. Website : http://kominfo.pekalongankota.go.id
4. Twitter : @pkl.diskominfo
5. IG : @pkl.diskominfo
6. Pejabat Pengaduan :Ahdy Eko Apriharso, SE
7. No. HP : 0816644000


2. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo Kota Pekalongan
4. Pejabat Dinas Kominfo Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai mendapatkan solusi.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SP4N Lapor"