Pelayanan Registrasi Surat Pengantar Pembuatan / Perbaikan KTP Dan KK

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. MengisiformulirdariDesa (F1.06) dan (F1.01)
  2. Surat PengantardariKepala Desa
  3. KK asli /KTP Asli disertai Fotocopy
  4. Semua berkas dirangkap copy 2 dimasukan dalam Map Biru

  1. Pemohon menyerah kanberkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas,dan jika berkas tidak bias diproses disebabkan berkas tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalian kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO, Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan pencetakan surat pengantar
  4. Pihak loket (FO) menyerahkan berkas berupa surat Pengantar untuk Pembuatan /perbaikan KTP dan KK kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar untuk pembuatan/perbaikan KTP dan KK

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pengantar Pembuatan / Perbaikan KTP Dan KK"