Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Hilang

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. • Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. • Fotocopy Sertipikat (jika ada)
  6. • Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

  1. • menerima dan memeriksa
  2. • menerima pembayaran
  3. • penerbitan sertifikat
  4. • penyerahan

19 Hari kerja

Biaya Total = Rp. 350.000 per sertifikat dengan rincian

  • Biaya sumpah Rp. 200.000
  • Biaya Salinan Surat Ukur Rp. 100.000
  • Biaya pendaftaran Rp. 50.000


Sertipikat Pengganti Karena Sertipikat Hilang

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Hilang"