Informasi Rujukan Permasalahan Anak dan Perempuan

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak cq Ketua LP-PAR Kota Pekalongan (mencakup maksud dan tujuan permohonan)
  2. Fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor)
  3. Fotokopi surat kuasa bila permohonan melalui kuasa hukum

  1. Pemohon datang dan mengutarakan kebutuhan
  2. Fulltimer menampung laporan / pengaduan dan mencatat pengaduan
  3. Apabila pengaduan berkaitan dengan dokumen akta kelahiran / kependudukan lain dapat dirujuk ke Dinas terkait Dindukcapil , kelurahan atau lembaga lain dengan memberikan arahan atau saran. Bila diperlukan dengan surat rujukan
  4. Apabila pengaduan berkaitan dengan proses adopsi/pengasuhan anak, informasi bantuan sosial, orang dengan gangguan kejiwaan, permohonan fasilitasi anak jalanan/rehabsos dapat dirujuk ke Dinas terkait (DinsosP2KB) dengan memberikan arahan atau saran. Bila diperlukan dengan surat rujukan
  5. Apabila pengaduan berkaitan dengan kebutuhan layanan konseling keluarga / perkawinan dapat dirujuk ke Dinas terkait DPMPPA (PUSPAGA / Pusat Pembelajaran Keluarga ELPePar), BP4, LBH, UNIKAL, IAIN atau lembaga lain dengan memberikan arahan atau saran. Bila diperlukan dengan surat rujukan
  6. Apabila pengaduan berkaitan dengan permasalahan anak berkebutuhan khusus / permasalahan pendidikan ke Dinas / lembaga terkait Dinas Pendidikan (#LAKON_DIK) SLBN Bendan, SLB PRI, Holistik Inklusi, atau lembaga lain dengan memberikan arahan atau saran. Bila diperlukan dengan surat rujukan
  7. Pencatatan

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 1 (satu) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Bantuan Informasi Rujukan Permasalahan Anak dan Perempuan

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan)

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan