Pelayanan Pemeliharaan Alat Medik

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Permintaan Pemeliharaan Alat Kesehatan dari unit kerja baik secara langsung (tertulis) maupun melalui Simpelkes (online)

  1. Satuan kerja mengajukan permintaan pemeliharaan alat
  2. Dilakukan pencatatan oleh IPSAM dan setelah disetujui akan dilakukan survei dari petuags IPSAM ke satuan kerja pengaju

Kegiatan administrasi yang berhubungan dengan pelayanan pemeliharaan sarana alat medik sesuai aturan yang berlaku berdinas selama 5 hari kerja  mulai pukul 07.00 WIB  sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Tidak dipungut biaya

Jasa pemeliharaan alat medis

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

­    mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

­    melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

­    mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

­    melalui email ppid.rssa@gmail.com

­    melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Alat Medik"