Pelayanan Pemeliharaan Sarana Non-Medik

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Permintaan pemeliharaan sarana dari instalasi

  1. Petugas satker mengajukan surat pemeliharaan
  2. Staf IPSNM melakukan pencatatan terhadap permintaan
  3. Setelah disetujui kepala IPSNM, petugas IPSNM melakukan survei ke lokasi pengaju

Administrasi

Kegiatan administrasi yang berhubungan dengan pelayanan pemeliharaan sarana non medik sesuai aturan yang berlaku berdinas selama 5 hari kerja  mulai pukul 07.00 WIB  sampai dengan pukul 15.00 WIB.

 

Sarana Bangunan

Petugas Dinas :

5 hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai 15. 00 WIB

Upah Harian Tenaga Kasar :

6 hari kerja mulai jam pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB

 

Sarana Mebelair

Kegiatan pelayanan sarana mebelair :

5 hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

 

Prasarana Pendingin

Petugas Dinas :

5 hari kerja mulai pukul 07.00 WIB s/d 15.00 WIB.

Pihak Ketiga Pendingin:

6 hari kerja mulai pukul 07.30 WIB s/d 15.30 WIB, sedangkan untuk pelayanan CITO di luar jam bisa  dilakukan dengan cara on call.     

 

Prasarana Listrik dan Peralatan Non Medik

Dinas Pagi:

7 hari kerja mulai pukul 07.00 s/d pukul 14.00 WIB

Dinas Sore:

7 hari kerja mulai pukul 14.00 WIB s/d pukul  21.00 WIB

Dinas Malam:

7 hari kerja mulai pukul  21.00 WIB s/d pukul 07. 00 WIB

Tidak dipungut biaya

Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana & Prasarana Non Medik

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.          langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.          tidak langsung

­    mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

­    melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

­    mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

­    melalui email ppid.rssa@gmail.com

­    melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Sarana Non-Medik"