No. SK: 065/16494.1/102.7/2022
Administrasi Kegiatan administrasi yang berhubungan dengan pelayanan pemeliharaan sarana non medik sesuai aturan yang berlaku berdinas selama 5 hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Sarana Bangunan Petugas Dinas : 5 hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai 15. 00 WIB Upah Harian Tenaga Kasar : 6 hari kerja mulai jam pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB
Sarana Mebelair Kegiatan pelayanan sarana mebelair : 5 hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Prasarana Pendingin Petugas Dinas : 5 hari kerja mulai pukul 07.00 WIB s/d 15.00 WIB. Pihak Ketiga Pendingin: 6 hari kerja mulai pukul 07.30 WIB s/d 15.30 WIB, sedangkan untuk pelayanan CITO di luar jam bisa dilakukan dengan cara on call.
Prasarana Listrik dan Peralatan Non Medik Dinas Pagi: 7 hari kerja mulai pukul 07.00 s/d pukul 14.00 WIB Dinas Sore: 7 hari kerja mulai pukul 14.00 WIB s/d pukul 21.00 WIB Dinas Malam: |
Tidak dipungut biaya
Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana & Prasarana Non Medik
Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara: 1. langsung Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)
2. tidak langsung mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668 mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang melalui email ppid.rssa@gmail.com melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store