Pendaftaran Anggota Perpustakaan

No. SK: 013 TAHUN 2012

  1. Kartu Identitas (KTP/KIA/Kartu Pelajar)
  2. No. Handphone

  1. Pemohon Mengisi Buku Pengunjung Perpustakaan
  2. Pemohon Menunjukkan Kartu Identitas kepada Petugas
  3. Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran
  4. Petugas Mengisi Data Pribadi dan Mengambil Foto Pemohon
  5. Petugas Mencetak Kartu Anggota Perpustakaan
  6. Petugas Menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan kepada Pemohon

Jam Layanan Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 s/d 15.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

1. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

    Jl. Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran Bupati Bolaang Mongondow Utara

    Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

2. email : perpusbolmongutara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anggota Perpustakaan"