Pelayanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) melalui Website

No. SK: 234 TAHUN 2024

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik melalui aplikasi ppid.lkpp.go.id dengan melampirkan identitas (KTP/Surat Kuasa/Akta Pendirian)

  1. Daftar/Register Pemohon informasi melakukan proses pendaftaran secara online melalui website ppid.lkpp.go.id. Semua data harus terisi dengan sesuai. Selanjutnya pemohon informasi akan menerima tautan aktivasi yang dikirimkan ke surel yang telah didaftarkan
  2. Login/Masuk Setelah pemohon menerima surel aktivasi, pemohon dapat langsung login kedalam sistem ppid.lkpp.go.id;
  3. Membuat Permohonan Ketika sudah login, pemohon dapat langsung membuat pengajuan permohonan informasi publik;
  4. Monitoring Permohonan Jika pengajuan permohonan informasi publik telah selesai dibuat, pemohon akan menerima bukti pengajuan yang telah diajukan. Baik melalui sistem maupun surel;
  5. Jawaban Permohonan Pemohon menerima informasi publik yang diajukan melalui sistem dan surel.

Pelayanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) melalui Website mempunyai jangka waktu penyelesaian 10 (Sepuluh) Hari Kerja ditambah 7 (Tujuh) Hari Kerja Perpanjangan


Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik yang dimiliki Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Respon terhadap pengaduan akan diproses selama 3 (tiga) hari kerja. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon: 021 29912450 ext. 0944/0945 

2. Email: humas@lkpp.go.id / ppid@lkpp.go.id 

3. Surat ditujukan kepada: Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum selaku PPID LKPP Gedung LKPP Jln. Epicentrum Tengah Lot 11B Setiabudi - Jakarta Selatan 12940


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) melalui Website"