Pengambilan / Pengembalian Barang Bukti

  1. Foto KTP

  1. Jaksa/Eksekutor agar menyerahkan fotocopy Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) beserta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) kepada Petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
  2. Jaksa/Eksekutor menyerahkan fotocopy Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) kepada Petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, setelah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada pemilik/yang berhak.
  3. Pemilik Barang Bukti yang akan mengambil Barang Bukti agar membawa identitas atau membuat Surat Kuasa apabila mengkuasakan Pengembalian Barang Bukti miliknya kepada orang lain, dengan tetap menunjukkan fotocopy identitas pemilik maupun penerima kuasa kepada Petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
  4. Pengambilan/Pengembalian Barang Bukti harus sepengetahuan petugas Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan dan harus di dokumentasikan.

Siap Melayani Senin - Jumat

Jam Operational 08.00 - 16.00 WIT


Tidak dipungut biaya

Pengambilan / Pengembalian Barang Bukti

Pengaduan  dapat   disampaikan melalui   :
  • Datang Langsung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate
  • Pengaduan kepada petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan via SMS,Telp,WA dengan kontak nomor 085340000700

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan / Pengembalian Barang Bukti"