Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Melapor Kepada Petugas PTSP
  2. Menyerahkan Kartu Tanda Pengenal
  3. Memberitahukan Maksud Kedatangan Dan Tujuan

  1. Petugas menerima tamu dengan senyum, sapa, dan salam.
  2. Tamu menyerahkan kartu identitas.
  3. Petugas mengisi data pada aplikasi buku tamu digital.
  4. Tamu diberikan tanda pengenal tamu dan dipersilahkan keruang tunggu.
  5. Barang bawaan tamu disimpan di locker.
  6. Tamu diantar keruang tamu / ruang koordinasi.
  7. Jika keperluan tamu sudah selesai, tanda pengenal dikembalikan kepada petugas.
  8. Tamu diharapkan dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan.

Jam Pelayanan Senin - Kamis: 08.00 WIT, Jumat: 08.00 - 16.30 WIT

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Kejaksaan Negeri Ternate :

Jl. SKSD Palapa N0. 256 Lingk. Tanah Masjid, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara

Phone : 081354333278

Email : ptspkejaritte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: ptspkejaritte@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"