Izin Reklame Dalam Pasar

  1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Scan Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6
  3. Scan Surat pernyataan siap mengosongkan apabila sewaktu-waktu tempat dimaksud dibutuhkan Pemerintah Kota Madiun tanpa ganti rugi apapun dari Pemerintah Kota Madiun
  4. Scan Surat Rekomendasi Dinas Perdagangan
  5. Scan Bukti Pembayaran Retribusi

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen persyaratan
  2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan
  3. Validasi dokumen persyaratan
  4. Verifikasi tim teknis perizinan
  5. Penerbitan/Penolakan izin
  6. Notifikasi penerbitan/penolakan izin melalui sms masking
  7. Mengisi SKM secara online
  8. Cetak mandiri SK izin

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame Dalam Pasar

1. Pohon Sardu ( Sarana Pengaduan )

2. Kotak Saran

3. Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL ( 0351 ) 462314 / 082244140102

4. Ig = dpmptsp.kotamadiun

5. Helpdesk GASPPOL C-19

6. Website = dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame Dalam Pasar"