Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah (NA)

  1. Rekomendasi RT/RWsetempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Calon Pengantin
  3. Akte Kelahiran
  4. NA calon Laki-Laki / Surat Pindah Nikah Calon Laki-Laki (Jika Pemohon Pihak Perempuan)
  5. Pas Photo 3x4 Pemohon dan Calon( 2bh )
  6. Surat Keterangan Meninggal Dunia (Bila Status Pemohon/ Calon Pengantin Cerai Mati)
  7. Surat Putusan Perceraian dari Pengadilan Agama (Bila status Pemohon/Calon Pengantin Cerai Hidup)
  8. Matrai 10.000 (1 bh)

  1. Melengkapi berkas persyaratan
  2. Datang ke kantor lurah dengan keperluan "Pengurusan NA"
  3. Proses pengetikan
  4. Melengkapi tanda tangan dokumen
  5. Setelah Berkas Lengkap Ditandatangani KembaliKe Kantor Lurah untuk Proses verifikasi, pengetikan, dan penandatangan surat

Jika Persyaratan Lengkap 

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI NIKAH (NA)

Narahubung

Telepon : +62 811-6689-090

Whatsapp : +62 811-6689-090

Email : kantorlurahkubugadang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah (NA)"