Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (Untuk Pengurusan Pensiunan dan Perbankan)

  1. Rekomendasi RT/RWSetempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pewaris
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang (Saksi Tidak Boleh ada Hubungan Keluarga)
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia / Akte Kematian (Bagi Pewaris yang Meninggal Dunia)

  1. Melengkapi berkas persyaratan
  2. Datang ke kantor lurah dengan keperluan "Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris" dengan membawa berkas lengkap
  3. Proses verifikasi
  4. Proses pengetikan dan penandatangan surat

Jika Persyaratan Lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Narahubung

Telepon : +62 811-6689-090

Whatsapp : +62 811-6689-090

Email : kantorlurahkubugadang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (Untuk Pengurusan Pensiunan dan Perbankan)"