Surat Keterangan Ahli Waris (Untuk Turun Waris / Balik Nama Sertifikat)

  1. Rekomendasi RT/RW Setempat
  2. Surat Pernyataan Keterangan Ahli Waris (yang telah ditandatangai Pewaris)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan seluruh KTP Pewaris
  4. Fotocopy KTP Saksi (2 orang)
  5. Surat Keterangan Meninggal Dunia / Akte Kematian (Bagi Pewaris yang Meninggal Dunia)
  6. Ranji Keluarga
  7. Fotocopy Buku Nikah Pewaris (Almarhum)
  8. Buku Nikah Ahli Waris
  9. Surat Pernyataan 2 Orang Saksi Ditandatangani diatas matrai (Saksi Tidak Boleh ada Hubungan Keluarga)

  1. Melengkapi berkas persyaratan
  2. Datang ke kantor lurah dengan keperluan "Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris" dengan membawa berkas lengkap
  3. Proses verifikasi Hubungan Kewarisan
  4. Cross Check ke RT/RW, tetangga dan Saksi)
  5. Proses pengetikan dan penandatangan surat

PERSYARATAN LENGKAP DAN TIDAK ADA INDIKASI WARIS YANG SENGAJA DITINGGALKAN

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Narahubung

Telepon : +62 811-6689-090

Whatsapp : +62 811-6689-090

Email : kantorlurahkubugadang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris (Untuk Turun Waris / Balik Nama Sertifikat)"