Izin Praktik Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan Ijazah Pendidikan Profesi Dokter Hewan yang diakui Pemerintah
  3. Scan STR
  4. Scan Surat Keterangan dari pimpinan
  5. Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Scan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi Kedokteran Hewan
  7. pas foto terbaru ukuran 4x6

  1. 1. Pemohon Menginput dan mengupload dokumen syarat permohonan izin 2. Petugas Memverifikasi Data Dokumen Syarat Permohonan Izin 3. Validasi Dokumen Syarat Permohonan Izin 4. Rekomendasi OPD Teknis 5. Verivikasi dan Creat Draft Izin 6. Validasi Draft Izin 7.Tanda tangan Elektronik (TTE) 8. Cetak Izin Mandiri

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis

1. Pohon Sardu ( Sarana Pengaduan )

2. Kotak Saran

3. Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL ( 0351 ) 462314 / 082244140102

4. Ig = dpmptsp.kotamadiun

5. Helpdesk GASPPOL C-19

6. Website = dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis"