Penerbitan Surat Keterangan Usaha

  1. Rekomendasi RT/RW setempat
  2. FotocopyKartuKeluarga/KTP
  3. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri
  4. Surat Izin Tetangga, RT/RW, Karang Taruna & LPM (Khusus untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha / NIB)
  5. Surat Pernyataan diatas Materai (Jika Diperlukan)

  1. Melengkapi Persyaratan
  2. Datang ke kantor lurah dengan keperluan "Pengurusan SKU" dengan membawa berkas lengkap
  3. Proses pengetikan dan penandatangan surat

Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Datang Langsung

HP     : Dapat menghubungi seluruh ASN Kelurahan Kubu Gadang

Email : -

Surat  : Ditujukan kepada Kelurahan Kubu Gadang

Kotak Saran : Dapat dengan cara memasukkan saran / pengaduan ke dalam kotak saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan :

-        Verifikasi aduan

-        Mediasi

-        Koordinasi

Pengaduan akan diawasi langsung oleh Lurah Kubu Gadang

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Usaha "