Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

  1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
  2. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
  5. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

Penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja 


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

1. Kotak saran

2. Website : disdukcapil.lampungselatankab.go.id

3. Telepon/sms : 0821 7629 257

4. Email : disdukcapillamsel2017@gmail.com

5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek di Tempat 

2. Koordinasi internal 

3. Koordinasi eksternal 

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota "