Poliklinik Bedah

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS dan Rujukan

  1. Pendaftaran
  2. Pasien Umum membayar di loket pembayaran dan kemudian data pasien diinput oleh petugaslalu pasien menunggu di poliklinik yang dituju,begitu juga pasien BPJS dan IKS/Jaminan PT ,setelah itu menunggu di depan ruang poliklinik yang dituju.
  3. Pasien mendapatkan tindakan Atau Pelayanan Dokter Poliklinik
  4. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter,pasien mendapatkan instruksi selanjutnya:
  5. Bila pasien umum pasien membayar obat ke loket pembayaran dan setelah membawa buktilunas, pasien mengambil obat di apotik.
  6. Bila sudah mendapatkan obat pasien pulang

60 Menit

Jika pasien memiliki kartu BPJS , Kartu MASAGENA dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten sigi No 6 Tahun 2022


Pelayanan Poliklinik Bedah

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yangmelakukan pelayanan atau melalui Email rsudsigi@gmail.com No Tlfn 0451 4014799


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Bedah"