Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Surat Kematian
  2. Surat Keterangan Jenazah dengan penyakit Menular*
  3. Permintaan dan persetujuan dari keluarga
  4. FC KTP (atau Kartu identitas lainnya) Keluarga (penerima jenazah)
  5. Keluarga membayar sesuai tarif

  1. Pasien meninggal di IGD, Kamar Operasi, Rawat Inap, atau Rawat Jalan. Perawat menghubungi Petugas Pemulasaraan Jenazah melalui telpon ekstensi internal (1098).
  2. Petugas Pemulasaraan Jenazah mengambil jenazah yang dimaksud (jenazah dibawa ke kamar jenazah setelah administrasi ruangan sudah selesai atau 2 jam setelah meninggal)
  3. Petugas Pemulasara Jenazah merawat jenazah sesuai dengan permintaan dan persetujuan keluarga.
  4. Petugas menyerahterimakan Jenazah dan Surat Kematian kepada pihak keluarga secara resmi

1.          Perawatan jenazah tidak dengan penyakit menular : ≤ 30 menit

2.          Perawatan jenazah dengan penyakit menular : ≤ 60 menit

Pelayanan pemulasaraan jenazah 24 jam

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

1. Perawatan jenazah tidak dengan penyakit menular 2. Perawatan jenazah dengan penyakit menular

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

-          melalui kanal LAPOR! SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"