No. SK: 065/16494.1/102.7/2022
1. Perawatan jenazah tidak dengan penyakit menular : ≤ 30 menit
2. Perawatan jenazah dengan penyakit menular : ≤ 60 menit
Pelayanan pemulasaraan jenazah 24 jam
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010
2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:
Pergub No.16 Th 2022
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian
1. Perawatan jenazah tidak dengan penyakit menular 2. Perawatan jenazah dengan penyakit menular
Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:
1. langsung
Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)
2. tidak langsung
- mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan
- melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668
- mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang
- melalui email ppid.rssa@gmail.com
- melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar
- melalui kanal LAPOR! SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store