Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

  1. Fotokopi KK;
  2. FotokopiKTP-el;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopikartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018

  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak/kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  6. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan : Tidak perlu diterbitkan SKP

Penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja 


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

1. Kotak saran

2. Website : disdukcapil.lampungselatankab.go.id

3. Telepon/sms : 0821 7629 257

4. Email : disdukcapillamsel2017@gmail.com

5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek di Tempat 

2. Koordinasi internal 

3. Koordinasi eksternal 

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota "