Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR )

  1. Scan KTP Penanggung Jawab
  2. Scan Surat Kuasa apabila pengajuan permohonan diwakilkan
  3. Informasi Penggunaan Tanah (Dalam Bentuk Surat Kepemilikan/Penguasaan)
  4. Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan
  5. Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (Apabila Ada) Yang Sudah Disahkan ( Bagi Badan Hukum / PT )
  6. Scan Peta Lokasi
  7. Scan Pertimbangan Pemanfaatan Ruang PKKPR Non Berusaha
  8. Scan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Kota Madiun
  9. Scan Surat Perjanjian Sewa

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen persyaratan
  2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan
  3. Validasi dokumen persyaratan
  4. Verifikasi tim teknis perizinan
  5. Penerbitan/Penolakan izin
  6. Notifikasi penerbitan/penolakan izin melalui sms masking
  7. Mengisi SKM secara online
  8. Cetak mandiri SK izin

Jika Persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR )

1. Pohon Sardu ( Sarana Pengaduan )

2. Kotak Saran

3. Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL ( 0351 ) 462314 / 082244140102

4. Ig = dpmptsp.kotamadiun

5. Helpdesk GASPPOL C-19

6. Website = dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR ) "