1 x 24 jam
BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)
Keterlambatan pelaporan perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Akta Perkawinan WNI
a. Kotak Saran b. Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi c. Whatsapp Informasi dan Pengaduan d. Call centre resmi dukcapil - 0812 7571 7663 - 0821 7285 2183 e. Instagram : disdukcapil_pekanbaru |
|
|
f. Facebook |
: facebook.com/disdukcapilpekanbaru |
|
g. Telepon |
: (0761) 35463 |
|
h. Faksimili |
: (0761) 35463 |
|
i. Website |
||
j. E-mail |
: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com |
|
k. SP4N-LAPOR |
: lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store