Penerbitan Akta Perkawinan WNI - AKTA PERKAWINAN WNI DENGAN ORANG ASING DI LUAR WILAYAH NKRI

  1. a) Kutipan Akta Perkawinan/Bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat
  2. b) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
  3. c) Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan data pemohon pada aplikasi SIAK, FO melakukan pengentrian, mencetak draf Akta Perkawinan dan memberikan kepada Kepala Seksi Identitas Penduduk, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi);
  2. Menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan data pemohon pada aplikasi SIAK, FO melakukan pengentrian, mencetak draf Akta Perkawinan dan memberikan kepada Kepala Seksi Identitas Penduduk, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dan memaraf Draft Akta Perkawinan kemudian mengajukan TTE ke Kepala Dinas. ( jika entrian draft belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki setelah dikonfirmasi kepada Kasi Perceraian dan Perceraian);
  4. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik;
  5. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik;

1 x 24 jam


BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)

Keterlambatan pelaporan perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Akta Perkawinan WNI

a.    Kotak Saran

b.    Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.    Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.    Call centre resmi dukcapil

-         0812 7571 7663

-         0821 7285 2183

e.    Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.      Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.    Telepon

: (0761) 35463

h.    Faksimili

: (0761) 35463

i.      Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.      E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.    SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan WNI - AKTA PERKAWINAN WNI DENGAN ORANG ASING DI LUAR WILAYAH NKRI"