Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

  1. Formulir permohonan perizinan parkir
  2. KTP
  3. Foto berwarna ukuran 3x4 cm
  4. Materai Rp.10.000 (sepuluh ribu);
  5. Denah lokasi parkir yang diajukan
  6. Buku rekening Bank Pembangunan Daerah yang berlaku untuk retribusi Parkir di tepi jalan umum
  7. Pemohon perizinan parkir yang akan mempekerjakan juru parkir agar melampirkan persyaratan dibawah ini untuk masing-masing juru parkir yang dipekerjakan yaitu : 1). identitas diri (KTP/SIM) 1 lembar; 2). foto berwarna ukuran 3x4 cm 3 lembar
  8. Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku Perizinan parkir untuk melampirkan: 1). surat izin/kerjasama pengelolaan parkIr tahun lalu; 2). surat tanda lunas retribusi parkir atau pajak parkir tahun lalu.

  1. Pemohon membuka aplikasi perizinan perizinan.slemankab.go.id
  2. Mengupload identitas pemohon dan persyaratan permohonan sebagai tersebut diatas
  3. Petugas di DPMPTSP meneliti kelengkapan berkas, dan mengirim pemberitahuan kekurangan persysaratan untuk dilengkapi ke pemohon
  4. Petugas DPMPTSP memproses Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
  5. Verifikasi administrasi Keputusan Izin oleh Sekretaris Dinas dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala DPMPTSP
  6. Petugas DPMPTSP melakukan proses penomoran dan pencatatan serta pembubuhan stempel,
  7. Petugas DPMPTSP mengirimkan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir ke lamat/email pemohon

7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

a. Diterbitkan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir b. penolakan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir "