Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya

  1. KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili;
  2. STNK asli
  3. BPKB asli
  4. Kwitansi jual beli bermaterai
  5. Risalah lelang (untuk kendaraan lelang)
  6. Risalah hibah (untuk kendaraan hibah)
  7. Cek fisik kendaraan
  8. Surat fiskal

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan
  2. Cek fisik kendaraan
  3. Pengambilan arsip kendaraan bermotor
  4. Proses BPKB di Ditlantas
  5. Registrasi ulang di Loket cek fisik
  6. Pengambilan nomor antrian
  7. Formulir diserahkan ke loket pendaftaran
  8. Pembayaran di kasir
  9. Penyerahan kepada wajib pajak di loket Penyerahan
  10. Penyerahan TNKB di workshop TNKB

60 Menit

Sesuai dengan yang tertera di kutipan SKPD untuk pembayaran pajak kendaraan dan biaya sesuai PNBP untuk biaya cetak BPKB, STNK dan TNKB yaitu :

a.   STNK Kend Roda 2 : Rp. 100.000,-

b.   STNK Kend Roda 4/Lebih : Rp. 200.000,-

c.    TNKB Kend Roda 2 : Rp. 60.000,-

d.   TNKB Kend Roda 4/Lebih : Rp. 100.000,-


STNK, SKPD dan TNKB

a.    Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;

b.   Melalui email ke samsatkotajambi@jambiprov.go.id;

c.    Melalui Whatsapp 0811-7498-061;

d. Melalui sms ke 1708 dengan format JAMBI (spasi) (isi laporan), www.lapor.go.id atau Aplikasi SP4N-LAPOR!;

e.    Melalui direct message Instagram @samsat.kota.jambi;dan

f.  Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya"