30 Menit
Biaya sesuai PNBP untuk biaya cetak Duplikat STNK yaitu :
a. STNK Kend Roda 2 : Rp. 100.000,-
b. STNK Kend Roda 4/Lebih : Rp. 200.000,-
STNK dan SKPD.
a. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
b. Melalui email ke samsatkotajambi@jambiprov.go.id;
c. Melalui Whatsapp 0811-7498-061;
d. Melalui sms ke 1708 dengan format JAMBI (spasi) (isi laporan), www.lapor.go.id atau Aplikasi SP4N-LAPOR!;
e. Melalui direct message Instagram @samsat.kota.jambi;dan
f. Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store