Pemberian Rekomendasi Teknis Penurunan Trotoar

  1. Surat Permohonan Penurunan Trotoar
  2. Identitas Pemohon

  1. Pemohon membuat/mengisi blangko surat permohonan penurunan trotoar.
  2. Agendaris mengagenda dan mengajukan ke Kepala DPUPR.
  3. Kepala DPUPR memberikan persetujuan/penolakan permohonan penurunan trotoar.
  4. Apabila disetujui, Kepala Bidang Bina Marga mengarahkan Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan untuk mengecek lokasi penurunan trotoar.
  5. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan jembatan mengarahkan Staf Pemeliharaan Trotoar untuk meninjau kondisi lapangan.
  6. Staf Pemeliharaan Trotoar melaksanakan peninjauan lapangan dan memberikan laporan kondisi lapangan kepada Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
  7. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan jembatan bersama Kepala Bidang Bina Marga pemberikan rekomendasi penurunan trotoar.
  8. Staf Pemeliharaan Trotoar menyampaikan rekomendasi penurunan trotoar kepada pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Penurunan Trotoar

a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 423222

b. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung
kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai
mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan
masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat
DPUPR Kota Pekalongan
4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan menyelesaikan
permasalahan sampai selesai dan mendapatkan
solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Teknis Penurunan Trotoar"