Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. Kutipan akta kelahiran asli.

  1. WNI mengisi F-2.01;
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan)
  3. Pemohon menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan;

Penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja 


Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil.

1. Kotak saran

2. Website : disdukcapil.lampungselatankab.go.id

3. Telepon/sms : 0821 7629 257

4. Email : disdukcapillamsel2017@gmail.com

5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek di Tempat 

2. Koordinasi internal 

3. Koordinasi eksternal 

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG "