Pelayanan Pengambilan Tilang

  1. Pelanggar Tilang Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Ternate
  2. Surat / Blangko Tilang Asli
  3. Slip Bukti Setoran Pembayaran Denda Tilang
  4. Laporan Kehilangan (Apabila Surat Tilang Asli Hilang)

  1. Pelanggar Tilang datang ke Loket Tilang Kejaksaan Negeri Ternate.
  2. Menyerahkan Bukti Tilang (Blanko Tilang) kepada petugas.
  3. Petugas mengecek bukti tilang untuk pembuatan kode bayar dan memperlihatkan jumlah denda dan biaya perkara.
  4. Pelanggar tilang melakukan pembayaran di loket tilang, Kantor Pos, Bank, ATM, dan Indomaret.
  5. Pelanggar kembali ke Loket Tilang Kejaksaan Negeri Ternate.
  6. Petugas memproses pengambilan Barang Bukti Tilang (SIM, STNK, RANMOR).

Waktu Penyelesaian 2 Menit.

1. Pelayanan Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.30 - 11.30 WIT, Lanjut Pukul 13.00 - 16.00 WIT

2. Pelayanan Hari Jumat Pukul 08.30 - 11.00 WIT, Lanjut Pukul 14.00 - 16.30 WIT

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Tilang

Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Tilang"